Program BSPS Di Indramayu Sasar 1612 Rumah Tidak Layak Huni

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman


Program BSPS Di Indramayu Sasar 1612 Rumah Tidak Layak Huni

White Lion
Senin, 04 Februari 2019
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jendral Rumah Swadaya terus gulirkani program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau lebih dikenal sebagai program bedah rumah tidak layak huni (Rutilahu).
BSPS

Tujuan program  BSPS ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 6 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan BSPS, adalah terbangunnya rumah yang layak huni oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Dan penyalurannya perlu di ketahui, mengacu kepada  peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07 Tahun 2018 Tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, di mana penyaluran dana BSPS disalurkan oleh Bank ataupun Kantor Pos.

Bentuk program tersebut meliputi peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru dilihat dari kualitas atap, lantai dan dinding rumah untuk dapat memenuhi syarat kesehatan, keselamatan dan kenyamanan. Kementerian PUPR mengalokasikan anggaran Rp 294,9 miliar untuk PKT bedah rumah bagi 19.660 unit untuk propinsi  Jawa barat.

Di Indramayu sendiri Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  akan salurkan bantuan sejumlah 1612 MBR, yang terdiri atas 358 MBR berasal dari SNVT (satuan non vertikal tertentu) yang dialokasikan khusus di Kecamatan  Cikedung sisanya 1254 MBR tersebar di 19 Kecamatan di Kabupaten  Indramayu .

Hal itu ditegaskan oleh plt. kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu melalui kasi perumahan Suhartono saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, (18/05).  Suhartono menjelaskan jenis kegiatan Program BSPS ini terbagi menjadi dua yakni berupa Pembangunan Baru (PB) yang semuanya berada di kecamatan  terisi, berupai pembangunan baru pengganti rumah tidak layak huni, jenis pembangun lainya berupa  Peningkatan Kualitas (PK) dengan klasifikasi kerusakan rumah ringan, sedang dan berat.

" Besaran bantuan untuk Pembangunan Baru adalah Rp 30 juta. Untuk Peningkatan kualitas (PK) dengan klasifikasi rumah rusak ringan atau tidak memenuhi persyaratan kesehatan Rp 7,5 juta, rumah rusak sedang Rp 10 juta dan rumah rusak berat Rp 15 juta " jelasnya.

Masih dalam keterangan Suhartono  bahwa dalam pelaksanaan PKT bedah rumah, masyarakat akan didampingi oleh tenaga fasilitator. Mereka  sudah diberikani  pelatihan dan pembekalan fasilitator oleh kementerian PUPR agar memiliki satu pemahaman dalam pelaksanaan di lapangan. Peran fasilitator sebagai pendamping masyarakat tugasnya si samping memberikan sosialisasi mereka juga dituntut agar bisa melakukan bimbingan, motivasi dan pendampingan kepada para penerima bantuan sejak penyusunan proposal dan administrasi kegiatan.

" Ada 31 Fasilitator yang akan mendampingi 1612 MBR yang terdiri atas 6 orang akan ditempatkan guna  mendampingi  358 MBR  (SNVT) sisanya ditempatkan di 1254 MBR reguler" Imbuh Suhartono.

Soal mekanisme pencairan program BSPS tersebut  Suhartono menjelaskan bahwa nantinya uang bantuan itu akan ditransfer melalui rekening masing-masing calon  penerima bantuan (cpb) melalui bank yang ditunjuk oleh pemerintah. Dari total bantuan yang diterima oleh masyarakat pemerintah mengalokasikan dana sebesar 2,5 juta untuk keperluan bayar tukang dan sisanya akan ditransfer ke rekening toko material yang ditunjuk oleh MBR melalui kelompok nya masing - masing.
[ads-pos]
" Calon penerima program harus membentuk kelompok terdiri atas 20 MBR dimana ketuanya dipilih berdasarkan kesepakatan bersama, Mereka nanti menentukan siapa toko material yang ditunjuk untuk mensuplai kebutuhan bahan bangunanya. Penunjukan tersebut harus didasarkan oleh faktor kedekatan wilayah lokasi toko dengan lokasi penerima program dan faktor lainya adalah soal harga yang ditawarkan cari yang terbaik tentunya" tegas Suhartono.

Suhartono kembali menegaskan bahwa pekerjaan pembangunan tersebut tidak boleh dipihak ketigakan semuanya harua bisa memberdayakan tenaga kerja lokal. Mengingat pemerintah pusat saat ini mengintruksikan program padat karya agar menyerap tenaga kerja sekitar. Ia berharap agar semua pihak bisa mentaati dan menjalankan program sesuai dengan aturan yang ada.

" Dari awal kami sudah menggandeng pihak penegak hukum baik kejaksaan maupun kepolisian untuk mengawal program ini. Masyarakat tidak boleh diam segera laporkan jika ada oknum yang memanfaatkan program ini " tandasnya.

Berikut adalah Kecamatan dan Desa  yang mendapatkan bantuan Program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) Tahun 2018

Kecamatan Kroya  41 MBR. Terdiri dari Desa iyangsari  15 MBR, Desa Temiyang 15 MBR,Kecamatanon    16 MBR, Kecamatan  Losarang    97 MBR Desairi dari ,Desa Rajaiyang  60 MBR dan Desa Pegagan   37 MBR. Kecamatan Kertasmaya memperoleh 175 MBR. Terdiri atas, Desa Kertasemaya 45 MBR, Desa Tenajar Lor 60  MBR, Desa Larangan Jambe 70 MBR. Kecamatan Jatibarang 181 MBR. Terdiri dari, Desa Bulak 50 MBR, Desa Jatibarang 47 MBR, Desa Jatibarang Baru 52 MBR, dan Desa Jatisawit 32 MBR, Kecamatan Gabus Wetan 77 MBR terdiri dari, Desa, Drunten Kulon 47 MBR, Desa Kedokan Gabus 35 MBR. Kecamatan Lohbener 80 MBR, Terdiri dari, Desa Larangan 40 MBR, Desa Pamayahan 40 MBR. Kecamatan Sindang 73 MBR, terdiri dari, Desa Rambatan Wetan 38 MBR, Desa Wanantara 35 MBR. Dan desa - desa lainya seperti, Desa Bugis tua 45 MBR, Desa Arahan Lor 45 MBR, Desa Sudimampir 45 MBR, Desa Panyingkiran Kidul 35 MBR, Desa Cipancuh 40, Desa Pabean Udik 40 MBR, Desa Tinumpuk 35 MBR, Desa Ilir 40 MBR, Desa Dukuh jati  37 MBR, Desa Sukahaji 37 MBR, Desa Gadingan 36 MBR, Desa Cibeber 45 MBR, Desa Widasari 45 MBR. (Red).