Asuransi Nelayan yang digulirkan Pemerintah Pusat, Baru Diikuti 50 Persen Nelayan Kecil

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman


Asuransi Nelayan yang digulirkan Pemerintah Pusat, Baru Diikuti 50 Persen Nelayan Kecil

White Lion
Senin, 04 Februari 2019
 INDRAMAYU --  Mengingat besarnya risiko yang dihadapi nelayan di laut, mereka pun diminta untuk mengikuti asuransi nelayan mandiri.
Sejumlah nelayan membongkar Cumi-Cumi dari sebuah perahu sebelum di jual di Karangsong, Indramayu, Jawa Barat
Namun Baru separuh nelayan kecil di Kabupaten Indramayu mengikuti program Asuransi Nelayan yang digulirkan Pemerintah Pusat.

Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indramayu, Asep Suryana, menyebutkan, dari total jumlah nelayan di Kabupaten Indramayu yang mencapai 39 ribu orang, sebanyak 25 ribu orang di antaranya merupakan nelayan kecil. Dari 25 ribu orang nelayan kecil itu, yang ikut Asuransi Nelayan dari Pemerintah Pusat baru 12.866 orang.

Asep menjelaskan, dari 12.866 orang nelayan kecil yang mengikuti asuransi itu, sebanyak 5.160 orang di antaranya mengikutinya pada 2016. Sedangkan sisanya yang mencapai 7.706 orang, mengikuti asuransi pada 2017.

"Indramayu dapat jatah program Asuransi Nelayan dari Pemerintah Pusatnya memang hanya untuk 2016 dan 2017. Untuk tahun ini belum ada info lagi," kata Asep, Selasa (30/1).

Asep mengakui, meski awalnya sepi peminat, namun kesadaran nelayan di Indramayu untuk ikut Asuransi Nelayan yang digulirkan Pemerintah Pusat cukup tinggi. Hal itu terlihat dari realisasi program asuransi yang selalu melebihi target yang ditentukan.

Seperti pada 2016, terealisasi 5.160 orang dari target 5.000 orang. Begitu pula pada 2017, yang terealisasi 7.706 orang dari target 7.500 orang. Kelebihan jatah itu bisa dipenuhi setelah Indramayu mendapat limpahan dari daerah lain yang targetnya tidak terpenuhi.
[ads-post]
Asep menerangkan, dalam program Asuransi Nelayan, premi yang dibayarkan hanya Rp 175 ribu per tahun. Sedangkan klaim yang berhak diperoleh keluarga nelayan adalah Rp 200 juta jika nelayan meninggal di laut dan Rp 160 juta jika nelayan meninggal di darat. Adapula klaim jika nelayan mengalami luka atau sakit lainnya.

Pada 2016 dan 2017, premi yang semestinya dibayar oleh nelayan itu ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Namun, keikutsertaan nelayan dalam program asuransi itu dibatasi hanya satu tahun.

"Untuk tahun berikutnya, nelayan bisa mengikuti asuransi mandiri, artinya harus bayar sendiri. Tapi besaran premi dan klaimnya sama dengan program Asuransi Nelayan yang dibayari oleh pemerintah," terang Asep.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indramayu, AR Hakim mengakui, kesadaran nelayan untuk mengikuti program asuransi nelayan mandiri memang masih kurang. Mereka menilai, asuransi menjadi kebutuhan nomor sekian dibandingkan kebutuhan pokok lainnya.

"Padahal nelayan sangat butuh asuransi karena risiko bahaya yang mereka hadapi di laut sangat besar," tegas Hakim.