Perkembangan Kasus Pembunuhan Anak Di Bawah Umur Desa Cipaat Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman


Perkembangan Kasus Pembunuhan Anak Di Bawah Umur Desa Cipaat Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu

White Lion
Jumat, 26 Oktober 2018
Indramayu | - Refaldo Gilbert alias Aldo,  remaja asal Indramayu berusia 14 tahun tewas ditangan dua orang temannya sendiri. Aldo meregang nyawa setelah dianiaya oleh RAM (18) dan HEK (18).
Di ketahui RAM, HEX dan Aldo merupakan teman bermain sejak kecil, Ke tiganya tak jarang saling Mebully dengan menyebut nama orang tua, Na'as bagi aldo kali ini yang membully RAM dan HEX, tak di sangka mereka (RAM dan HEX) menaruh dendam sehingga tega menyakiti fisik aldo yang pada akhirnya berujung kematian.

Kasus tersebut kini sudah masuk tahap ke dua pelimpahan berkas perkara dari Polres ke Kejaksaan Negeri Indramayu pada rabu 24 Oktober 2018.

Eko Purwanto, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan kronologi kejadian sesuai berkas perkara penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

"Setelah di Interview ulang, peristiwa ini terjadi pada hari Minggu 07 Oktober 2018 sekitar pukul 04.00 WIB di desa Cipaat kecamatan Bongas kabupaten Indramayu."

"Awalnya, korban bersama dua orang terdakwa menggunakan sepeda motor dengan posisi terdakwa HEK yang mengendarai, lalu terdakwa anak RAM dan korban bonceng pergi dari arah desa Plawangan kecamatan Bongas menuju Anjatan." Jelasnya.
[ads-post]
"Namun, ketika sampai di desa Cipaat Blok Tutupan Kecamatan Bongas, HEK dengan sengaja menjatuhkan motor yang kendarainya dengan cara mengerem mendadak ban belakang dalam posisi miring, sehingga motor jatuh kesamping." Terangnya Eko.

"Di tempat itulah terdakwa mulai melakukan kekerasan pada korban menggunakan tangan kosong dan batu yang ada di sekitaran hingga korban tidak sadarkan diri, meski ia sempat melakukan beberapa perlawanan."

"Melihat kondisi korban yang sudah tidak sadarkan diri, kedua terdakwa membawa korban dengan sepeda motornya. Akan tetapi mereka bingung mencari alasan jika harus membawa korban pulang kerumahnya, hingga kedua terdakwa berinisiatif menjatuhkan tubuh korban ke sungai." Lanjutnya.

Terpisah Sudihardjo Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Indramayu mengatakan, sesuai hasil  visum dokter ahli forensik rumah sakit Bhayangkara Indramayu, akibat perbuatan kedua terdakwa, korban mendapat luka memar pada kepala, lecet bagian kelopak mata kanan, bibir atas dan bawah bagian dalam, dahi kiri, mata kaki kiri, punggung kaki kanan, lalu resapan darah pada otak besar, patah tulang dasar tengkorak yang dapat menyebabkan kematian.

"Akibat dari perbuatan itu terdakwa diancam pidana dalam pasal 80 ayat (3) UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 10 tahun serta subsider sebanyak 100 juta rupiah," Tambahnya. ABG Ini tega Aniaya Temannya Hingga Tewas Lantaran Sering Di Bully,'Pungkasnya, (Redaksi)