Gunakan Ruas Jalan Raya, Pedagang Kain Di Pasar Jatibarang Timbulkan Kemacetan

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman


Gunakan Ruas Jalan Raya, Pedagang Kain Di Pasar Jatibarang Timbulkan Kemacetan

White Lion
Minggu, 30 September 2018
Kemacetan parah setiap hari pasaran Rabu dan Minggu di jalan Mayor Dasuki Desa  Jatibarang dikeluhkan masyarakat dan pengguna jalan ini disebabkan pedagang Sandang sudah menggunakan ruas jalan untuk memasarkan dagangannya maka terjadilah penyempitan jalan dan sudah melewati garis sepadan jalan Untuk itu kami masyarakat dan pengguna jalan menghimbau kepada Pemerintah daerah segera tertibkan  para pedagang pasar sandang kain di  ruas jalan Mayor Dasuki sampai jalan arah ke kota kabupaten Indramayu.
   
Pedagang kain di pasar jatibarang menggunakan ruas jalan
Seperti di katakan oleh salah satu Karyawati Bank yang bekerja di Indramayu Sri Indah mengeluhkan Atas kemacetan parah setiap hari pasaran Rabu dan Minggu tetap kesiangan sampai tempat kerja penyebab kemacetan ini jelas ulah pedagang yang  terus merangsek ke badan jalan untuk menggelar dagangannya maka terjadilah penyempitan belum lagi parkir liar menambah Kontras suasana pagi jalan sudah macet

Hal yang sama juga di sampaikan oleh salah satu warga RW 02 Desa Jatibarang  Jaenudin jelas ada dampak yang ditimbulkannya atas kemacetan hari pasaran pengalihan arus kendaraan roda dua motor akan memutar kejalan masuk kampung sedang anak anak kecil masih sering berlarian kejalan kampung untuk menghindari kejadian tabrakan kami mengantisipasi dengan membuat rambu jalan agar berhati-hati banyak anak kecil untuk itu kami berharap kepada pemerintah Normal kan kembali jalan mayor Dasuki bebas dari Pedagang.

       Sementara itu UPTD Dinas Bina Marga Wilayah VI Propinsi Jawa barat Aseng Supriatna saat di hubungi lewat Ponselnya mengatakan dari hasil Monitoring kami di lapangan memang betul jalan Mayor Dasuki Jatibarang sudah macet parah saat hari pasaran rabu dan Minggu tentu  kami tidak tinggal diam upaya kami  sudah melayangkan surat teguran dengan No 620/782/Pjwp VI untuk segera merelokasi/membongkar dagangannya dan bila ada bangunanya segera lakukan pengosongan.tegasnya..   


(Otong.S)